Paspor Berbeda Membuat Samadikun Bisa Berkeliaran Selama 13 Tahun

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkan kesulitan menemukan Samadikun Hartono karena mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern itu memiliki sejumlah paspor dengan identitas berbeda. Alhasil, keberadaan terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI ini sulit terdeteksi selama jadi buron selama 13 tahun.

Hal itu diungkap Kepala BIN Sutiyoso dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan Dominika. Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.

"Dan saat ditangkap aparat hukum China di Shanghai itu dia menggunakan paspor Gambia dengan nama Tan Jemi Abraham,," kata Sutiyoso, .

Sutiyoso tak menjelaskan lebih lanjut soal hal ini. Ia pun tak menyebutkan detail persis bagaimana Samadikun dapat ditangkap karena berkaitan dengan kegiatan intelijen.

Seperti diketahui, Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Ia tiba didampingi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.

Buronan selama 13 tahun itu tiba di area VVIP Bandara Halim di Gedung Sasana Manggala Praja, sekitar pukul 21.50. Sutiyoso terlihat mendampingi Samadikun bersama dengan sejumlah pejabat negara lainnya.

Rombongan langsung disambut Jaksa Agung HM Prasetyo. Samadikun terlihat tiba dengan baju garis hitam putih. Ia kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan bersama rombongan. dan kemudian diperiksa di Kejaksaan Agung selama 1,5 jam.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.(ab)